Ringkasan Berita
- Polres Probolinggo Kota mengungkap dan membekuk lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda pada 4 Mei 2026.
- Modus operandi pelaku adalah membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode MyPertamina dan kendaraan berbeda. BBM tersebut kemudian dipindah ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
- Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter biosolar, 307 liter pertalite, kendaraan, barcode, jerigen, dan alat penyedot BBM. Penyalahgunaan ini dinilai merugikan negara dan masyarakat yang berhak.
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Migas dan terancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan dari Maret hingga April 2026.
KOTA PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo Kota mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menangkap lima tersangka di empat lokasi berbeda, Senin (4/5/2026) sore.
Kapolres Probolinggo Kota Rico Yumasri menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya sepanjang Maret hingga April 2026.
“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” kata Rico.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter biosolar dan 307 liter pertalite. Selain itu, turut diamankan kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, serta alat penyedot BBM.
Para tersangka menjalankan modus dengan membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar. (ndi/van)










