Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita

Ringkasan Berita
  • Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 223,842 gram setelah menerima laporan masyarakat melalui call center 110.
  • Dua tersangka berinisial ND alias Sinyo (30) dan OST (31) diamankan beserta barang bukti telepon seluler, sepeda motor, dan peralatan transaksi.
  • Pengembangan penyelidikan dilakukan dengan penggeledahan rumah di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
  • Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Kapolres Ngawi mengapresiasi peran serta masyarakat dan menegaskan komitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

NGAWI,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 223,842 gram setelah menerima laporan masyarakat melalui call center 110.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Pada Sabtu, 25 April 2026, petugas bergerak cepat dan sekitar pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (30) alias Sinyo. Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.

Dalam pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat netto 223,842 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Prayoga, saat memimpin konferensi pers didampingi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko, Selasa (5/5/2026).

Kapolres menegaskan jajarannya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Ngawi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya. (nal/van)