Pembuangan Sampah di Lahan Islamic Science Park Bangkalan Picu Protes Warga

Ringkasan Berita
  • Pembuangan sampah sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan di lahan rencana Islamic Science Park di Desa Sukolilo Barat memicu penolakan warga dan pemerintah desa. Warga menolak karena kekhawatiran dampak lingkungan dan kesehatan, serta tidak adanya persetujuan resmi dari desa.
  • Pemerintah Desa Sukolilo Barat telah mengirim surat penolakan resmi bernomor 141/3/433/312.6/2026 tertanggal 6 Mei 2026, yang menegaskan penolakan warga Dusun Berek Lorong. Surat tersebut meminta DLH Bangkalan dan pihak terkait untuk mencari alternatif lokasi lain yang lebih aman.
  • Kebijakan pembuangan sampah di lokasi ini disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bangkalan. Sekitar 15 truk sampah diangkut setiap hari, dan sebagian dialihkan ke lahan tersebut sebagai solusi sementara.
  • Pihak DLH Bangkalan, khususnya Kepala Bidang PSLB3, mengaku belum menerima surat penolakan dan belum memahami secara detail persoalan yang terjadi. DLH juga belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan lokasi dan langkah penanganan jangka panjang.
  • Konflik ini mencerminkan dilema antara kebutuhan mendesak pengelolaan sampah dan dampak negatif terhadap rencana pembangunan serta lingkungan. Lahan yang semula direncanakan sebagai pusat edukasi Islamic Science Park kini berisiko mengalami perubahan fungsi dan degradasi lingkungan.

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Dugaan pembuangan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan di lahan rencana Islamic Science Park di Desa Sukolilo Barat menuai penolakan dari warga.

Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi sorotan setelah DLH setempat diduga membuang sampah di lahan yang direncanakan sebagai kawasan Islamic Science Park di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 15 truk sampah diangkut setiap hari. Namun, keterbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) membuat sebagian sampah dialihkan ke lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sementara. Kebijakan ini memicu keberatan dari pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Sukolilo Barat, Muhammad Faiq, menegaskan tidak ada persetujuan resmi dari pihak desa maupun masyarakat terkait penggunaan lahan tersebut.

“Dalam musyawarah tidak ada kesepakatan. Warga justru menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kesehatan,” ujar Faiq, Rabu (6/5/2026).

Keberatan tersebut dituangkan dalam surat resmi pemerintah desa bernomor 141/3/433/312.6/2026 tertanggal 6 Mei 2026. 

Dalam surat itu, warga Dusun Berek Lorong secara tegas menolak wilayahnya dijadikan lokasi pembuangan sampah.

Pemerintah desa pun meminta DLH Bangkalan dan pihak terkait untuk mencari alternatif lokasi lain yang dinilai lebih aman serta tidak merugikan masyarakat.

Di sisi lain, kondisi ini mencerminkan tantangan pengelolaan sampah di Bangkalan yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, terutama terkait ketersediaan TPA yang memadai.

Lahan yang saat ini digunakan sebelumnya direncanakan sebagai kawasan Islamic Science Park yang diharapkan menjadi pusat edukasi dan pengembangan wilayah. 

Namun, pemanfaatan sementara sebagai lokasi pembuangan sampah menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan serta perubahan fungsi lahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan lokasi tersebut maupun langkah penanganan jangka panjang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH Bangkalan, Kuspriyanto Suparman, menyatakan pihaknya belum menerima surat penolakan tersebut.

Ia juga mengaku belum memahami secara detail persoalan yang terjadi dan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pelaksana tugas kepala dinas terkait.

"Kami belum terima surat tersebut, atas penolakan, sementara saat ini belum paham juga," ungkapnya. (uzi/van)