Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas

Ringkasan Berita
  • Kabel fiber optik (FO) di Tuban dipasang secara semrawut dan tidak beraturan di tiang PJU, beberapa menjuntai hingga membahayakan pejalan kaki dan pengendara.
  • Warga dan anggota dewan mengeluhkan kondisi ini karena mengganggu keindahan kota dan berpotensi mencelakakan masyarakat.
  • Satpol PP belum memotong kabel karena belum ada Perda Utilitas sebagai dasar hukum, sehingga tindakan sementara hanya menggulung kabel.
  • Komisi II DPRD Tuban mendorong pembentukan Perda Utilitas serta akan memanggil provider untuk merapikan kabel dan membuat perizinan yang jelas.
  • Penertiban saat ini dilakukan DLH-P berdasarkan Perda Pajak Daerah, dengan sorotan pada perlunya pemetaan kabel dan ketaatan provider pada aturan lokasi pemasangan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemasangan kabel fiber optik (FO) di Bumi Wali masih terlihat semrawut. Di sejumlah titik jalan raya, kabel FO dipasang di tiang PJU secara tidak beraturan, bahkan ada yang menjuntai hingga membahayakan pejalan kaki dan pengendara.

Sejumlah warga mengeluhkan kondisi tersebut. “Kabel-kabel ini terlihat asal pasang saja,” kata salah seorang warga. 

Keluhan serupa disampaikan Tono yang menilai kabel tak tertata mengganggu keindahan kota dan berpotensi mencelakai masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyebut persoalan ini sudah disampaikan ke OPD terkait. 

“Satpol PP tidak pernah memotong kabel karena belum ada dasar hukumnya. Kan harus ada Perda Utilitas, jadi hanya digulung saja,” ucapnya. 

Ia menegaskan, Komisi II DPRD Tuban mendorong terbentuknya Perda Utilitas seperti di Gresik dan Jombang. Disampaikan pula bahwa dewan bakal memanggil provider untuk merapikan kabel yang semrawut. 

“Tujuannya supaya ada penataan dan perizinan yang jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan menjadi korban,” tuturnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji, menyampaikan penertiban sejauh ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) terhadap kabel FO yang dipasang di tiang PJU. 

“Penertiban itu dilakukan oleh DLH-P, kami ikut melakukan pengawasan,” ucapnya.

Menurut dia, perlu ada pemetaan kabel dan tiang untuk mengetahui mana yang berizin dan tidak. 

“Jangan sampai banyak tiang tapi tidak berizin, kan juga sayang gak masuk PAD,” katanya. 

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sutaji mengingatkan agar provider mematuhi aturan pemasangan kabel FO. 

“Jangan pasang kabel FO di tiang PJU dan di lokasi yang tidak sesuai. Ini sangat penting karena bisa membahayakan pengguna jalan dan masyarakat umum,” pungkasnya. (coi/mar)