Ringkasan Berita
- Polisi Lamongan menangkap dua pria asal Aceh dan Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap obat keras daftar G.
- Penggerebekan dilakukan di kawasan Brondong setelah petugas menerima informasi pada tanggal 4 Mei 2026, dan barang bukti dalam jumlah besar diamankan.
- Kedua tersangka, IM (33) dan WM (38), diduga sebagai pengedar utama dalam jaringan antar kota dan kini ditahan di Mapolres Lamongan.
- Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras berbahaya.
- Awalnya empat orang diamankan, tetapi setelah pemeriksaan intensif, hanya IM dan WM yang ditetapkan sebagai tersangka utama.
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Lamongan menetapkan dua pria asal luar pulau sebagai tersangka kasus peredaran gelap obat keras berbahaya (okerbaya) daftar G.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IM (33), warga Provinsi Aceh, dan WM (38), warga Binjai, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras daftar G di kawasan Brondong pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong langsung melakukan penggerebekan di depan sebuah kios jamu di lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif.
"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras daftar G dan menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Saat ini kedua tersangka IM dan WM masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Ipda Hamzaid, Kamis (7/5/2026)
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan empat orang di lokasi kos pelaku, yakni WM, MIT, AB, dan IM, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, setelah dilakukan pendalaman perkara dan pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya menetapkan IM dan WM sebagai tersangka utama dalam jaringan pengedar antar kota tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tegasnya . (van)










