Ringkasan Berita
- Kejaksaan Negeri Sampang memusnahkan ratusan barang bukti perkara pidana yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) pada Kamis, 7 Mei 2026. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang sitaan.
- Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 408,155 gram sabu-sabu senilai sekitar Rp350 juta dari 39 perkara, serta 4.832 butir pil logo Y yang dihancurkan dengan diblender dan dibakar.
- Petugas juga memusnahkan barang bukti senjata tajam dan senjata api dari 5 perkara dengan cara dipotong menggunakan gerinda, serta 336 barang bukti dari perkara pencabulan, pencurian, dan minuman keras yang dibakar.
- Dalam tindak pidana cukai, dimusnahkan 1.033.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari satu perkara dengan cara dibakar dan digiling agar tidak dapat diedarkan kembali.
- Kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi perkara pidana berdasarkan KUHAP baru 2026 dan menunjukkan sinergi Kejari Sampang dengan kepolisian, BNN, dan Bea Cukai dalam memerangi kejahatan.
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sampang memusnahkan ratusan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga lebih dari satu juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Sampang, Kamis (7/5/2026), sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang sitaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochamad Iqbal melalui Kasi Pemusnahan Barang Bukti, Eddi Sudrajat, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam tahap eksekusi perkara pidana sesuai KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2026.
“Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sampang dalam menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dari 39 perkara dengan total berat mencapai 408,155 gram.
Nilai barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp350 juta.
"Juga memusnahkan 4.832 butir pil logo Y dari perkara Undang-Undang Kesehatan dengan cara diblender dan dibakar agar tidak dapat disalahgunakan kembali,"terangnya.
Selain narkotika, petugas juga memusnahkan barang bukti dari lima perkara kepemilikan senjata tajam dan senjata api.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong barang bukti menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
"Kejari turut menghancurkan barang bukti dari 15 perkara pencabulan, pencurian, dan minuman keras dengan total 336 barang bukti yang dibakar dan dihancurkan di lokasi," ujarnya
Dalam perkara tindak pidana cukai, Kejari Sampang juga memusnahkan sebanyak 1.033.600 batang rokok ilegal dari satu perkara yang telah inkrah.
Rokok tanpa pita cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling hingga tidak dapat diedarkan kembali.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini juga bentuk sinergitas bersama kepolisian, BNN, Bea Cukai, dan seluruh instansi terkait dalam memerangi kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (van)










