BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran

Ringkasan Berita
  • BPJS Kesehatan Madiun menegaskan peserta JKN wajib menjaga status kepesertaan aktif agar dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan, terutama dalam kondisi darurat.
  • Peserta mandiri (PBPU) diimbau membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan dan dikenai denda maksimal Rp20 juta jika rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
  • Pembayaran iuran difasilitasi melalui berbagai kemudahan seperti aplikasi Mobile JKN, autodebit, mobile banking, ATM, minimarket, dan dompet digital untuk mendorong kedisiplinan peserta.
  • Pengalaman peserta aktif seperti Kukuh menunjukkan manfaat kepastian dan ketenangan karena keluarga dapat fokus pada pengobatan tanpa repot mengurus administrasi di saat kritis.
  • Menjaga keaktifan JKN merupakan bentuk perlindungan nyata bagi keluarga, di mana langkah sederhana membayar iuran tepat waktu dapat menjadi penolong saat risiko kesehatan datang tiba-tiba.

MADIUN, BANGSAONLINE.com BPJS Kesehatan Cabang Madiun mengingatkan pentingnya menjaga status kepesertaan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional tetap aktif agar peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan. 

Kepala BPJS Kesehatan Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan hal ini menjadi langkah krusial saat kondisi darurat kesehatan terjadi.

“Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta tidak perlu khawatir ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta dan keluarga bisa lebih fokus pada proses penyembuhan,” ucapnya pada Selasa (5/5/2026).

Peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) diimbau rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan. 

Wahyu juga mengingatkan adanya ketentuan denda layanan bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, dengan batas maksimal denda Rp20 juta.

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kemudahan pembayaran iuran melalui aplikasi Mobile JKN, autodebit, mobile banking, ATM, minimarket, hingga dompet digital. Kemudahan ini diharapkan mendorong kedisiplinan peserta menjaga keaktifan kepesertaan.

Manfaat menjadi peserta aktif dirasakan langsung oleh Kukuh (40), warga Madiun. Ia mengaku pernah panik saat harus mengurus kembali kepesertaan JKN di tengah keluarganya membutuhkan layanan kesehatan. 

“Sekarang saya selalu pastikan iuran dibayar tepat waktu. Rasanya jauh lebih tenang. Kalau ada apa-apa, kami sekeluarga tidak perlu repot lagi mengurus ini itu. Tinggal fokus pada pengobatan,” tuturnya.

Menurut dia, menjaga keaktifan JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan perlindungan nyata bagi keluarga. Langkah sederhana membayar iuran rutin disebutnya bisa menjadi penolong besar saat risiko kesehatan datang tiba-tiba. (red)