Polsek Jatirogo Tangkap 2 Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

Ringkasan Berita
  • Polsek Jatirogo berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor (MWB, 26, dan DAK, 25) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian di Desa Ngepon. Keduanya adalah residivis pencurian kendaraan bermotor yang berasal dari Kabupaten Blora.
  • Kejahatan terjadi karena korban meninggalkan kunci kontak Honda Vario 125 miliknya masih menancap di halaman rumah sekitar pukul 18.30 WIB. Motor ditemukan hilang saat korban akan keluar rumah pukul 20.00 WIB, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta.
  • Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Honda Vario milik korban beserta STNK dan kunci kontak, serta 1 unit Honda Verza yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan. Kedua tersangka diketahui merupakan komplotan spesialis pencuri kendaraan dengan kunci kontak tertinggal dan telah beraksi di 3 lokasi berbeda.
  • Kedua tersangka dikenakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ditahan di Polsek Jatirogo untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Satreskrim Polsek Jatirogo mengungkap kasus curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Desa Ngepon kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dua tersangka, MWB (26) dan DAK (25) asal Kabupaten Blora, ditangkap di wilayah masing-masing pada Jumat (8/5/2026) malam. Keduanya diketahui sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Jatirogo, Iptu M. Arif Nugroho, menjelaskan pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di halaman rumah korban Dwi Cahyono (29), warga Desa Ngepon.

"Korban memarkir Honda Vario 125 nopol S 6280 FU warna hitam tahun 2017 di halaman depan rumah sekitar pukul 18.30 WIB dengan kondisi kunci kontak masih menancap. Saat korban akan keluar rumah pukul 20.00 WIB, motornya sudah tidak ada," paparnya saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Korban mengalami kerugian Rp10 juta dan melapor ke Polsek Jatirogo pukul 22.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Kedua tersangka kami amankan di wilayah Blora esok harinya pukul 15.00 WIB. MWB ditangkap di Desa Tempel Lemahabang, Kecamatan Jepon, sedangkan DAK kami tangkap di rumahnya di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Cepu," ucap Arif.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit Honda Vario milik korban beserta STNK dan kunci kontak, serta 1 unit Honda Verza K 5906 AAE warna hitam tahun 2023 yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.

Hasil pemeriksaan mengungkap kedua tersangka merupakan komplotan pencuri spesialis kendaraan dengan kunci kontak masih menancap. Mereka diketahui telah beraksi di 3 lokasi berbeda, yakni Jatirogo, Kalitidu Bojonegoro, dan Ngraho Bojonegoro.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ditahan di Polsek Jatirogo untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Jatirogo mengimbau masyarakat agar lebih waspada. 

“Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Jangan beri kesempatan,” pungkasnya. (coi/mar)