Pembunuh Wanita di Saradan Ditangkap, Polres Madiun Buru Pelaku hingga Jawa Tengah

Ringkasan Berita
  • Polres Madiun menangkap SRT (46), residivis kasus pidana di Yogyakarta, sebagai pelaku pembunuhan Sundari (55) yang terjadi di Saradan pada akhir tahun lalu.
  • Pelaku ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah diburu hingga ke Demak, Yogyakarta, dan Kartosuro karena tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap berpindah.
  • SRT dijerat Pasal 458 UU No. 1/2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
  • Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyebut pelaku pernah terlibat kasus penusukan dan dua kali pencurian, termasuk pencurian kotak amal di masjid.
  • Keluarga korban, Indarto, mengaku lega atas penangkapan ini dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

MADIUN,BANGSAONLINE.comPolres Madiun akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sundari (55), perempuan paruh baya asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang kasusnya terjadi pada akhir tahun lalu.

Pelaku berinisial SRT (46) diamankan jajaran Satreskrim Polres Madiun setelah sempat berpindah-pindah lokasi hingga luar daerah.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara dalam konferensi pers di Gedung TS Polres Madiun, Senin (11/5/2026).

Menurut AKBP Kemas, pelaku merupakan residivis yang telah tiga kali terlibat kasus pidana di wilayah Yogyakarta.

"Di wilayah Jogja pelaku ini pernah dijatuhi hukuman karena 3 kasus. Sekali kasus penusukan dan 2 kali kasus pencurian, termasuk pencurian kotak amal di masjid," kata AKBP Kemas.

Ia menjelaskan, pelaku dikenal licin karena tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap berpindah-pindah tempat. Saat beristirahat, pelaku disebut sering bermalam di masjid.

"Kita mengejar pelaku hingga ke daerah Demak, Jogja, Kartosuro dan akhirnya berkat kerjasama dengan jajaran polres yang ada di sana pelaku bisa kita tangkap di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah," tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, SRT dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Salah satu keluarga korban, Indarto, mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap polisi. Ia berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. (dro/van)