Ringkasan Berita
- Polisi mengungkap sindikat penipuan mobil online berkedok skema segitiga yang melibatkan marketplace, korban, dan penjual asli. Sindikat diduga meraup keuntungan miliaran rupiah per bulan.
- Operasi gabungan di Kediri, Batam, dan Samarinda berhasil mengamankan 11 tersangka. Salah satu tersangka adalah residivis narkotika yang berperan sebagai perekrut rekening penampung.
- Modusnya adalah memposting ulang iklan mobil dari marketplace ke platform lain, lalu mengarahkan pembayaran korban ke rekening sindikat tanpa sepengetahuan penjual asli. Korban awalnya mencari mobil Toyota Innova di Facebook dengan harga Rp315 juta.
- Polisi menyita barang bukti termasuk 2 mobil, sepeda motor, 30 ponsel, dan dokumen perbankan. Tersangka dijerat dengan UU ITE, UU PDP, dan KUHP pasal penipuan.
- Penyidik masih mengembangkan kasus untuk melacak korban lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditressiber Polda Jatim membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka di Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polri menjaga keamanan ruang digital.
"Perkembangan teknologi digital turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga penipuan online," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa sindikat tersebut diduga meraup keuntungan miliaran rupiah setiap bulan. Kasus bermula Februari 2026 ketika seorang korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook dengan harga Rp315 juta.
Setelah mentransfer Rp220 juta, korban tidak bisa menghubungi pelaku yang kemudian memblokir nomor teleponnya.
Penyidik menemukan pelaku menggunakan skema segitiga, yakni memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, lalu mempertemukan pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan keduanya. Pembayaran diarahkan ke rekening penampung yang disiapkan sindikat.
"Untuk mendukung aksinya, para pelaku merekrut sejumlah warga membuka rekening bank sebagai penampung uang hasil kejahatan," kata Bimo.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap jaringan pengepul rekening di Kediri, Batam, dan Samarinda. Salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku.
AF diketahui residivis kasus narkotika. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 2 mobil, satu sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah. (rus/mar)










