Kejari Bangil Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil

Ringkasan Berita
  • Poin 1: Kejaksaan Negeri Bangil memusnahkan barang bukti kejahatan berupa lebih dari 1,3 kg sabu, 16 ribu pil, senjata tajam, dan telepon genggam, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode beragam sesuai jenis barang bukti.
  • Poin 2: Kajari menegaskan jumlah narkoba yang diamankan mengindikasikan peredaran gelap narkoba di Pasuruan masih masif dan mengkhawatirkan, sehingga memerlukan perhatian serius.
  • Poin 3: Tujuan pemusnahan adalah untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti, menunjukkan akuntabilitas penegakan hukum, serta memberikan efek jera dan peringatan kepada pelaku kejahatan.
  • Poin 4: Kejari menyatakan tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan kejahatan, karena ancamannya dinilai sebagai darurat sosial bagi generasi muda.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang November 2025 hingga Mei 2026. Pemusnahan berlangsung pada hari ini, Rabu (13/5/2026), dan dipimpin Kajari Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.335,023 gram sabu, 16.052 butir pil Logo Y, 33 timbangan elektrik, 24 telepon genggam, tujuh alat hisap sabu, 17 senjata tajam, serta 30 botol minuman keras. 

Narkotika dilarutkan dengan deterjen, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sementara telepon genggam dan alat transaksi narkoba dihancurkan dengan palu di hadapan pejabat daerah dan aparat terkait.

Rustandi menegaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan peredaran narkoba di Pasuruan masih masif.

"Jumlah sabu lebih dari 1,3 kilogram dan pil Logo Y yang mencapai 16.052 butir adalah angka yang sangat mengkhawatirkan. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih masif," ujarnya.

Ia menekankan pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti kembali bocor atau disalahgunakan, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum. Ditegaskan pula, tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika.

"Kami ingin memberi efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi narkoba dan tindak pidana lain di Kabupaten Pasuruan," tuturnya.

Kejari Bangil memastikan koordinasi lintas lembaga akan terus diperkuat. Masyarakat diminta aktif melaporkan indikasi tindak pidana di lingkungan masing-masing.

"Sebab ketika lebih dari satu kilogram sabu berhasil masuk ke satu wilayah, ancamannya bukan lagi kriminal biasa melainkan darurat sosial yang mengintai generasi muda," kata Rustandi. (maf/mar)