Ringkasan Berita
- Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pengedar sabu berinisial EB (26) dan MD (35) pada 11 Mei 2026. Penangkapan berawal dari laporan polisi tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut.
- Polisi menyita 5,52 gram sabu yang dikemas dalam 23 paket siap edar. Barang bukti lain yang diamankan meliputi timbangan elektrik, plastik klip, dan telepon genggam yang diduga untuk transaksi.
- EB ditangkap di pinggir Jalan RE Martadinata di depan PT Petro Oxo Nusantara, sedangkan MD diamankan di rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi. EB mengaku merupakan bagian dari jaringan MD.
- Kedua tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan UU KUHP No. 1 Tahun 2023. Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di Gresik.
- Polisi mengimbau masyarakat proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Operasi ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di tingkat lokal.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kabupaten Gresik, Senin (11/5/2026). Kedua pelaku masing-masing berinisial EB, 26, dan MD, 35.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 23 paket sabu siap edar beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP-A/64/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Gresik terkait dugaan peredaran narkotika.
"Menindaklanjuti laporan itu tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku EB (26)," ujarnya.
EB ditangkap di pinggir Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara.
"EB kami tangkap di pinggir Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara," cetusnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang berisi puluhan paket sabu siap edar.
Saat diinterogasi, EB mengaku merupakan bagian dari jaringan MD.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap MD di sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik.
Dari kedua pelaku, polisi menyita total sabu seberat 5,52 gram yang dikemas dalam 23 paket.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit timbangan elektrik, sekrop, sembilan plastik klip kosong, dua pak plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ahmad Yani menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," pintanya. (hud/van)










