Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo

Ringkasan Berita
  • Seorang perempuan berinisial PS (33) asal Blitar ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus transfer palsu.
  • Korban, Ponco Tanoyo (60) dari Banyuwangi, disewa untuk carter ke Surabaya seharga Rp1,5 juta, namun pelaku mengaku transfer tanpa uang masuk dan kabur dengan mobil saat korban cek ATM BRI.
  • Mobil Daihatsu Sigra merah bernopol P 1813 YC diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian di Desa Berbek, Waru, bersama barang bukti STNK dan kunci.
  • Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Taman dan kini menjalani penyelidikan sebelum dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Taman menangkap seorang perempuan berinisial PS (33), warga Dusun Tambakrejo, Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus transfer palsu. Pelaku sempat melarikan mobil carteran milik sopir travel, namun diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa terjadi Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.30 di depan ATM Bank BRI Jalan Raya Bebekan, tepat di depan RS Siti Khodijah, Kecamatan Taman. Korban diketahui bernama Ponco Tanoyo (60), warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Kapolsek Taman, Kompol Kanisius Franata, mengatakan bahwa kasus bermula saat pelaku memesan jasa carter mobil milik korban pada Kamis (14/5/2026) dengan tarif Rp1,5 juta tujuan Surabaya. 

Lalu, korban menjemput pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra merah bernopol P 1813 YC. Namun sesampainya di Surabaya, pelaku berbelit-belit soal alamat tujuan hingga korban meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu.

"Pelaku mengaku sudah mentransfer uang sewa ke rekening korban. Untuk memastikan, korban berhenti di depan ATM BRI dan mengecek saldo. Namun ternyata tidak ada uang masuk," kata Kapolsek Taman.

Saat korban berada di dalam ATM, pelaku membawa kabur mobil yang kuncinya masih menempel. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan menemukan kendaraan di Desa Berbek, Kecamatan Waru, yang mana petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra, STNK, dan kunci kendaraan.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo," ucap Kapolsek Taman. (cat/mar)