MKD Terima Pengaduan Sudirman Said, Sejumlah Fraksi Ganti Anggotanya di MKD

MKD Terima Pengaduan Sudirman Said, Sejumlah Fraksi Ganti Anggotanya di MKD

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menerima pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said dan menindaklanjutinya ke tahap persidangan. "Proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka atau tertutup," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (24/11).

Keputusan menerima pengaduan Sudirman Said dan melanjutkan ke persidangan setelah MKD mendengarkan penjelasan dari ahli bahasa hukum, Yayah Bachria, hari ini. Menurut Junimart, persidangan MKD yang memproses laporan Sudirman Said dapat berlangsung terbuka atau tertutup, bergantung permintaan para pihak yang dipanggil MKD.

Baca Juga: BPIP Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Pasuruan

Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, pelaksanaan sidang secara terbuka atau tertutup, terkait dengan kerahasiaan informasi yang akan disampaikan para pihak yang dipanggil sebagai narasumber. Jika para pihak yang dipanggil dinilai memiliki informasi rahasia yang akan disampaikan, kata dia, sidang akan digelar tertutup dan disetujui MKD.

"Jadi, prinsipnya sidang secara terbuka kecuali ada permintaan para pihak-pihak dan informasinya dinilai rahasia," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, proses sidang MKD tidak semuanya berlangsung tertutup. Junimar menambahkan, MKD akan mendata para pihak yang akan dipanggil dan jadwal persidangannya akan ditentukan pada Senin (30/11).

Baca Juga: Dilantik, Syafiuddin dan Imron Amin Proritaskan Kemajuan dan Kesejahteraan Pulau Madura

Dia menjelaskan, materi yang akan disidangkan adalah sesuai laporan dari Menteri ESDM Sudirman Said, yakni dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua Setya Novanto terkait rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Dugaan lainnya, kata dia, sesuai laporan Sudirman Said, soal adanya permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR mengganti anggotanya yang ditempatkan di Mahkamah Kehormatan Dewan. Langkah itu dilakukan di tengah pengusutan kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Apresiasi Dukungan dari Komisi II DPR RI

Pergantian anggota ini dibacakan oleh Ketua MKD Surahman Hidayat dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Fraksi Demokrat mengganti Guntur Sasongko dengan Fandi Utomo. Fraksi Partai Amanat Nasional mengganti Hang Ali Saputra Syah Pahan dengan Sugiman serta Ahmad Riski Sadiq digantikan A Bakrie.

Kemudian, anggota Fraksi Nasdem Fadholi digantikan oleh Akbar Faisal. Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan menggantikan M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat.

Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyambut baik pergantian anggota ini. Dia menyebut, ada anggota yang sebelumnya kurang aktif mengikuti rapat dan berbagai sidang di MKD. 

"Kalau sering tidak hadir, ya harus di BKO. Jangan karena perkaranya ramai saja dia baru hadir," ucap Junimart.

Rencananya, MKD akan menggelar rapat pleno kembali pada Senin (30/11/2015). Dalam rapat tersebut, MKD akan menyusun jadwal sidang, termasuk siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil untuk digali keterangannya. (mer/tic/rev)

Baca Juga: Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi DPR RI, Massa SGI Geruduk KPU Kabupaten Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO