Peringatan Harkitnas 2026: KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan KA

Ringkasan Berita
  • KAI Daop 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang di Kediri dalam rangka memperingati Harkitnas ke-118 tahun 2026.
  • Kegiatan ini melibatkan generasi muda sebagai motor penggerak transformasi bangsa dengan tema 'Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara'.
  • Sosialisasi menekankan bahwa kebangkitan nasional kini berupa kesadaran, disiplin, dan kepedulian terhadap keselamatan publik, khususnya di perlintasan kereta api.
  • KAI mengingatkan masyarakat tentang aturan UU yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan kereta api dan berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup.
  • Keselamatan di perlintasan sebidang ditegaskan sebagai tanggung jawab bersama antara KAI, pemerintah, dan masyarakat, terutama generasi muda.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang jatuh pada 20 Mei 2026, KAI Daop 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang (JPL) 285 dan 286, Kediri.

Kegiatan ini dilakukan berkolaborasi dengan generasi muda sebagai bentuk manifestasi semangat kebangkitan nasional yang bertema 'Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara'.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran penting sebagai motor penggerak transformasi bangsa.

"Generasi muda atau Gen Z dan milenial saat ini adalah motor penggerak transformasi bangsa. Melalui generasi muda, kami ingin menyalurkan energi positif dan semangat kepahlawanan modern," ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, kebangkitan nasional saat ini bukan lagi perjuangan dengan senjata, melainkan kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap keselamatan publik, termasuk di perlintasan sebidang. Sosialisasi ini juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat pengguna jalan agar lebih disiplin.

Tohari mengingatkan kembali aturan hukum yang berlaku, yakni UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api serta berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup.

"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. KAI, pemerintah, dan masyarakat—khususnya anak-anak muda—harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," paparnya.

Ia menegaskan, sosialisasi ini diharapkan menjadi semangat kebangkitan yang dibarengi komitmen kerja nyata.

"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi semangat kebangkitan yang dibarengi dengan komitmen kerja nyata. KAI terus bertransformasi demi memberikan pelayanan yang andal, aman, dan nyaman bagi pelanggan setia," pungkasnya. (uji/mar)