Bela Nadiem Makarim, Ratusan Ojol di Jombang Gelar Demo

Ringkasan Berita
  • Aksi solidaritas diadakan oleh ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Jombang untuk mendukung dan menuntut pembebasan Nadiem Makarim dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Para peserta aksi menekankan bahwa gerakan ini bersifat spontan, tertib, dan murni dari inisiatif pekerja jalanan tanpa intervensi politik atau dukungan dana eksternal.
  • Nadiem Makarim dipandang sebagai pahlawan ekonomi oleh para driver karena inovasinya di bidang digital dianggap telah membuka lapangan kerja dan menghidupkan sektor UMKM.
  • Dalam sidang sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti lebih dari Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi tersebut.
  • Massa berharap lembaga peradilan di Jombang dapat meneruskan aspirasi mereka ke tingkat pusat untuk mendukung vonis bebas atau hukuman ringan bagi Nadiem Makarim.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Ratusan pengemudi ojol atau ojek online di Kota Santri menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (21/5/2026).

Massa menuntut agar mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dibebaskan dari jeratan hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.

Aksi dimulai dengan iring-iringan kendaraan roda dua dan roda empat dari Stadion Merdeka Jombang menuju PN dan Kejaksaan Negeri. Sepanjang jalan, para driver membentangkan spanduk bertuliskan “Solidaritas Ojol Jombang R2 & R4 Bela Nadiem Makarim”.

Koordinator aksi, Bagus Rasda Ananda, menegaskan gerakan ini berjalan tertib dan murni inisiatif spontan para pekerja jalanan tanpa intervensi politik maupun sokongan dana.

"Kami bergerak karena panggilan hati nurani. Kami berharap majelis hakim bisa memberikan vonis bebas murni atau setidaknya hukuman paling ringan, sebab sejauh ini tidak ada bukti konkret yang menunjukkan beliau menerima aliran dana korupsi tersebut," ujarnya.

Bagus menyebut Nadiem Makarim dipandang sebagai pahlawan ekonomi oleh para driver karena inovasi digitalnya yang membuka lapangan kerja bagi jutaan orang dan menghidupkan sektor UMKM.

"Kami menaruh harapan besar agar lembaga peradilan di Jombang bersedia meneruskan aspirasi mereka ke tingkat pusat," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp5,6 triliun. (aan/mar)