Ringkasan Berita
- KPK memeriksa Plt Bupati/Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dan sejumlah pejabat pemkab terkait aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan Gatut Sunu Wibowo.
- Kasus bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya anggota DPRD Jatmiko Dwijo Saputro.
- Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
- Modus pemerasan diduga menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal, dengan target Rp5 miliar dari 16 kepala SKPD/OPD dan uang yang diterima mencapai Rp2,7 miliar.
- Pemeriksaan pejabat seperti Plt Kadis Pendidikan, Kadis Perhubungan, dan ajudan Bupati menunjukkan penyelidikan KPK meluas ke berbagai dinas dan lingkaran dalam pemerintahan daerah.
BANGSAONLINE.com - KPK memeriksa Plt Bupati sekaligus Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, terkait pendalaman aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.
"Saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (22/5/2026).
Selain Ahmad Baharudin, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung pada 21-22 Mei 2026. Mereka antara lain Plt Kepala Dinas Pendidikan, Deni Susanti: Kepala Dishub, Iswahjudi; Kepala Disdukcapil, Nina Hartiani; Plt Kadis Perumahan, Agus Sulistiono; Kadis Koperasi, Slamet Sunarto, serta sejumlah kepala dinas lainnya, termasuk ajudan Bupati, Sugeng Riadi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026 dan mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo serta adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN yang sudah ditandatangani serta bermeterai, namun tanpa tanggal. Dari modus tersebut, Gatut diduga menerima uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala SKPD atau OPD di Tulungagung. (rom)










