Orang Tua di Situbondo Laporkan Kakek 60 Tahun atas Dugaan Pencabulan Anak Usia 4,5 Tahun

Ringkasan Berita
  • Seorang ayah di Situbondo melaporkan kakek tetangga berinisial IA (60 tahun) ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya yang berusia 4,5 tahun.
  • Kasus terungkap setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya; pemeriksaan medis menemukan luka lecet, dan korban mengaku dimasuki jari oleh tersangka dua kali pada 13 Maret 2026.
  • Pelaporan dilakukan dengan sangkaan pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan UU TPKS; keluarga berharap korban mendapat keadilan dan tersangka dipenjara.
  • Pihak keluarga dan korban telah dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Situbondo pada Jumat (29/5/2026).

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – RW, seorang warga Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa anak perempuannya yang masih berusia 4,5 tahun ke Polres Situbondo.

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang kakek berusia 60 tahun berinisial IA, yang tak lain merupakan tetangga korban.

"Saya dan anak perempuan saya dipanggil ke Polres Situbondo besok (Jumat)," ujar RW kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (28/5/2026).

RW menceritakan bahwa peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada bagian alat vitalnya.

Karena kondisi korban tidak kunjung membaik dan sempat menolak saat hendak diperiksa secara mandiri, pihak keluarga akhirnya membawa korban ke dokter spesialis anak untuk menjalani pemeriksaan medis.

"Hasil pemeriksaan dokter menemukan adanya luka lecet pada bagian alat kelamin korban. Setelah beberapa hari, saya coba tanya pelan-pelan dan anak saya mengaku kalau alat kelaminnya dimasuki jari (oleh terlapor) hingga dua kali," ungkap RW dengan nada sedih.

Mendengar pengakuan polos dari sang anak, RW mengaku pihak keluarga sangat terpukul. Tak butuh waktu lama, mereka langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Saya berharap anak saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan terlapor segera dipenjara," tegasnya.

Berdasarkan surat laporan kepolisian, terlapor IA disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (sbi/rev)