Eks Kepala UPT Bantah Isu Jual-Beli Kios Pasar Hewan Bakalanpule Lamongan

Ringkasan Berita
  • Mantan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule (2019) dan penerusnya (2020) membantah adanya jual-beli kios, menegaskan pemanfaatannya melalui mekanisme sewa resmi sesuai Perda dan Peraturan Pemerintah.
  • Mekanisme sewa yang diterapkan pada 2019 melibatkan uang muka Rp10 juta dan angsuran hingga total Rp70 juta, dengan penyewa hanya memperoleh hak pakai setelah lunas, bukan kepemilikan.
  • Terdapat sekitar 16 unit kios yang dibangun pada 2019, dan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan pemanfaatan melalui retribusi dan sewa.
  • Pihak pengelola pasar mengajak masyarakat bijak menyikapi informasi yang beredar dan terbuka untuk koordinasi serta klarifikasi, menekankan bahwa fitnah dapat merusak pelayanan pasar.

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule periode 2019, Wahyono, membantah adanya praktik jual-beli kios di Pasar Hewan Bakalanpule, Kecamatan Tikung.

Ia menegaskan pemanfaatan kios di kawasan pasar hewan tersebut dilakukan melalui mekanisme sewa resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Wahyono, kios-kios di Pasar Hewan Bakalanpule mulai dibangun pada 2019.

Saat itu, pemanfaatan kios dilakukan dengan skema sewa resmi senilai Rp70 juta.

Penyewa diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp10 juta. Sisa pembayaran kemudian dapat diangsur hingga lunas.

Wahyono menyebut jumlah kios yang dibangun saat itu sekitar 16 unit.

“Setelah lunas baru dapat buku hijau sebagai tanda hak pakai. Aset milik Pemkab, pemanfaatan lewat retribusi dan sewa sesuai Perda. Semua sesuai prosedur,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Bari yang menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule setelah Wahyono pada 2020.

Ia menegaskan mekanisme pemanfaatan kios mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurutnya, tidak ada proses peralihan kepemilikan dalam pemanfaatan kios tersebut.

Pedagang hanya memperoleh hak pakai setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

“Tidak ada peralihan hak. Pedagang hanya hak pakai setelah lunas. Ini perintah pimpinan, bukan inisiasi UPT,” jelasnya.

Di tengah munculnya isu dugaan jual-beli kios, Bari mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.

Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Menurutnya, pihak pengelola pasar terbuka untuk memberikan penjelasan dan berkoordinasi apabila terdapat pertanyaan maupun informasi yang perlu diklarifikasi.

“Kami terbuka untuk komunikasi dan siap berkoordinasi. Jangan sampai fitnah merusak pelayanan pasar hewan Bakalanpule,” tegasnya. (van)