Ringkasan Berita
- Polisi menindaklanjuti aduan warga terhadap pasangan pengamen yang mengemis dengan melibatkan dua anak kecil di depan swalayan di Sukodadi, Lamongan.
- Pasangan tersebut telah berada di wilayah tersebut selama sekitar tiga hari dan diduga membawa anak untuk menarik simpati; sang suami ditemukan di warung kopi saat anak-anak dipakai mengemis.
- Petugas memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak mengemis di lokasi serta tidak melibatkan anak dalam aktivitas tersebut.
- Setelah diberi edukasi, pasangan difasilitasi untuk kembali ke Surabaya melalui halte di Plaza Lamongan.
- Polres Lamongan mengingatkan masyarakat untuk tidak melibatkan anak dalam aktivitas mengemis dan mengajak memanfaatkan Layanan 110 untuk laporan gangguan ketertiban.
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mengemis yang melibatkan dua anak kecil di depan sebuah swalayan di Kecamatan Sukodadi. Aduan tersebut diterima melalui Layanan Polisi 110 pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Menanggapi laporan itu, petugas Polsek Sukodadi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memberikan pembinaan kepada pihak yang bersangkutan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, petugas menemukan pasangan suami istri berinisial R (24) dan S (23), warga Semampir, Surabaya, yang berada di lokasi bersama dua anak perempuan.
"Kami imbau karena ada keluhan warga, arahkan agar tidak mengemis di lokasi, dan edukasi agar tidak melibatkan anak," ujar Hamzaid, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pasangan tersebut diketahui berprofesi sebagai pengamen dan telah berada di wilayah
Sukodadi selama sekitar tiga hari. Mereka diduga meminta-minta dengan membawa anak kecil untuk menarik simpati masyarakat.
Petugas juga mendapati sang suami berada di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari lokasi saat aktivitas mengemis berlangsung.
Setelah diberikan pembinaan dan imbauan, petugas kemudian memfasilitasi pasangan tersebut menuju halte di depan Plaza Lamongan agar dapat kembali ke Surabaya.
Polres Lamongan mengingatkan masyarakat untuk tidak melibatkan anak dalam aktivitas mengemis maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun kejadian yang membutuhkan penanganan cepat dari aparat kepolisian.










