Alhamdulillah, Pemkot Surabaya Komitmen Realisasikan Pembayaran Bayar Gaji ke-13 Sesuai PP 9/2026

Ringkasan Berita
  • Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen membayar gaji ke-13 bagi ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendagri, dengan proses pencairan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah.
  • Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, dan pembayaran dapat dimulai pada Juni 2026 atau bulan berikutnya jika belum terlaksana di Juni.
  • PPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji ke-13 secara proporsional, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima.
  • Pemberian gaji ke-13 tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan, dengan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya saat ini tengah menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari proses pencairan gaji ke-13.

"Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel," kata Wiwiek, Selasa (9/6/2026).

Wiwiek menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, diatur mengenai pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian gaji ketiga belas tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja dengan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

Terkait jadwal pembayaran, Wiwiek menyampaikan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Nomor 900.1.1/3183/SJ, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni. Dalam hal belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, pembayaran dapat dilakukan di bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026," terang Wiwiek.

Ia menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBD, diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.

"Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku," pungkasnya. (ari/rev)