Dispendik Gresik Klarifikasi Video Viral SPMB Jalur Prestasi

Ringkasan Berita
  • Kepala Dinas Pendidikan Gresik menegaskan seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah sesuai dengan peraturan Bupati dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun.
  • Kuota jalur prestasi di UPT SMPN 18 hanya 14 siswa dari 69 pendaftar; pelajar yang mengadu bernama Arga berada di peringkat 57 dengan nilai 56,86, sementara adiknya di peringkat 47 dengan nilai 63,45.
  • Seleksi jalur prestasi nonakademik dinilai berdasarkan 60% nilai rapor dan 40% nilai prestasi, dengan verifikasi legalitas sertifikat dan jenjang kompetisi oleh tim independen.
  • Dinas Pendidikan menekankan bahwa seluruh peserta dinilai dengan indikator yang sama untuk menjamin proses seleksi yang adil dan objektif, tanpa mempertimbangkan jarak domisili.
  • Dispendik Gresik berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB di Kota Pudak sebagai respons atas viralnya video keluhan tersebut.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik menanggapi video viral di media sosial (TikTok) yang menampilkan keluhan seorang pelajar, Arga Maulana Putra Anwar, terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi nonakademik di UPT SMPN 18.

Arga, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, mengadu ke Cak Sholeh (seorang pengacara) karena tidak lolos seleksi meski memiliki sertifikat juara satu lomba voli tingkat kabupaten. 

Ia juga mengungkapkan nilai akademiknya rata-rata 82, sementara adiknya Anggita Maulida Putri dengan nilai rata-rata 86 juga tidak diterima.

Kepala Dispendik Gresik, S. Hariyanto, menegaskan seluruh tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Bupati Gresik Nomor: 100.3.3.2/244/HK/437.12/2026. 

“Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujarnya, Kamis (17/6/2026).

Ia menjelaskan, kuota jalur prestasi di UPT SMPN 18 Gresik hanya 14 siswa dari 69 pendaftar. Arga menempati peringkat 57 dengan nilai 56,86, sedangkan adiknya peringkat 47 dengan nilai 63,45. 

“14 yang diterima dalam jalur ini bobot nilainya lebih tinggi, menempati peringkat 14 besar,” katanya.

Disampaikan pula olehnya bahwa seleksi jalur prestasi tidak mempertimbangkan jarak domisili, melainkan nilai rapor dan prestasi akademik atau nonakademik, di mana penilaian dilakukan tim independen berdasarkan dokumen yang diunggah peserta sesuai petunjuk teknis. 

Sementara itu, Sekretaris Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma, menjelaskan mekanisme penilaian jalur prestasi nonakademik terdiri dari 60 persen nilai rapor, dan 40 persen nilai prestasi. Tim penilai memverifikasi legalitas sertifikat, jenjang kompetisi, serta kesesuaian dengan ketentuan.

“Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif,” ucap Dandik Suwandi, anggota Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi.

Dispendik Gresik menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB di Kota Pudak. (hud/mar)