DPRD Kabupaten Malang Dorong Islah Polemik Akses Bendungan Karangkates

Ringkasan Berita
  • DPRD Kabupaten Malang mendorong penyelesaian damai melalui dialog dan musyawarah antara masyarakat, pengelola bendungan (PT Xfresh Citra Perkasa), dan Perum Jasa Tirta I dalam polemik akses Bendungan Karangkates.
  • Rapat menghasilkan kesepahaman untuk membuka ruang islah, dengan rekomendasi pencabutan laporan hukum terhadap warga Pak Dur dan permintaan agar akses bendungan digratiskan bagi masyarakat.
  • DPRD menegaskan pentingnya menghargai tugas pengamanan objek vital nasional namun juga perlu memperhatikan aspirasi masyarakat, serta siap mengawal perjuangan hingga ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan.
  • Pengelola bendungan menyatakan akan mengikuti rekomendasi hasil pertemuan dan berkoordinasi dengan kepolisian, membuka peluang penyelesaian damai sambil mengingatkan dampak kerusakan pada sistem otomatis bendungan.

MALANG, BANGSAONLINE.com DPRD Kabupaten Malang mendorong penyelesaian damai dalam polemik akses Bendungan Karangkates yang berujung pada proses hukum terhadap warga Hadi Wiyono alias Pak Dur. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Wisnuwardhana DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/6/2026).

Rapat dihadiri perwakilan masyarakat Bendungan Lahor, Tim Hukum No Viral No Justice, Perum Jasa Tirta (PJT) I, serta PT Xfresh Citra Perkasa selaku pengelola. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sudarman, menilai persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. 

“Persoalan ini sebenarnya tidak sulit jika dibicarakan dengan baik. Hari ini kami mempertemukan kedua belah pihak dan DPRD hadir untuk mengakomodasi serta mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Ia menyebut pertemuan menghasilkan kesepahaman untuk membuka ruang islah. Dewan berharap langkah itu segera direalisasikan sehingga persoalan hukum yang menjerat Pak Dur dapat menemukan jalan keluar. 

Sudarman menegaskan, DPRD Kabupaten Malang menghargai tugas PJT I menjaga Bendungan Karangkates sebagai objek vital nasional, namun aspirasi masyarakat juga perlu diperhatikan.

Sementara itu, Cak Sholeh selaku kuasa hukum Pak Dur, menyatakan DPRD Kabupaten Malang merekomendasikan pencabutan laporan terhadap kliennya serta meminta akses bendungan digratiskan bagi masyarakat. 

“DPRD Kabupaten Malang siap mengawal perjuangan masyarakat. Jika belum ada titik temu, aspirasi ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi,” katanya.

Direktur PT Xfresh Citra Perkasa, Jufri, menyatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi hasil pertemuan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Ia menambahkan peluang penyelesaian damai terbuka dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang. 

Jufri menjelaskan kerusakan portal akibat pembukaan paksa berdampak pada sistem otomatis yang memerlukan perbaikan dan pengujian ulang.

DPRD Kabupaten Malang berharap komunikasi melalui RDPU menjadi langkah awal menyelesaikan polemik akses Bendungan Karangkates secara damai, mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan objek vital nasional. (dad/mar)