Ringkasan Berita
- KPK memeriksa Bendahara PBNU Mohammad Nuruzzaman sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji terkait perannya sebagai Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas yang telah menjadi tersangka.
- KPK juga memanggil empat saksi lain dari Kemenag dan perusahaan travel haji, tetapi hanya Nuruzzaman dan seorang direktur PT Multazam Wisata Rohani yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
- Kasus ini telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, serta dua pelaku dari perusahaan penyelenggara haji yang ditahan pada Juni 2026.
- Audit BPK mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 mencapai Rp622 miliar, menunjukkan skala keuangan yang signifikan.
- Proses hukum berjalan dinamis dengan perubahan status penahanan Yaqut dari rutan KPK menjadi tahanan rumah dan kembali ke rutan, mencerminkan kompleksitas penanganan perkara.
BANGSAONLINE.com - KPK memeriksa Bendahara PBNU, Mohammad Nuruzzaman, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan hal tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Nuruzzaman, KPK juga memanggil 4 saksi lain, yakni M. Agus Syafi’ (Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag), DS (Direktur PT Multazam Wisata Rohani), serta AA dan API (Direktur PT Jazirah Iman).
Berdasarkan catatan KPK, hanya Nuruzzaman dan DS yang hadir memenuhi panggilan. Nuruzzaman tiba pukul 09.43 WIB, sementara DS pukul 09.55 WIB.
Sebelumnya, KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Audit BPK yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret, namun kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026. (rom)










