Ringkasan Berita
- PT KAI Daop 7 Madiun menerima 23 sertifikat elektronik hak pakai untuk aset tanah seluas 106.008 m² dengan nilai Rp52,26 miliar dari BPN Kabupaten Kediri.
- Proses sertifikasi ini berhasil menghemat biaya BPHTB sebesar Rp2,79 miliar, sehingga PT KAI tidak perlu membayar biaya perolehan hak tanah.
- Penguatan legalitas aset ini bertujuan untuk optimalisasi pengamanan aset dan mendukung pengembangan layanan transportasi kereta api yang aman dan berkelanjutan.
- Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang solid antara KAI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- KAI berkomitmen untuk terus mempercepat sertifikasi aset sisa guna meminimalkan risiko sengketa dan mendukung pengembangan infrastruktur transportasi masa depan.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi menerima 23 Sertifikat Elektronik Hak Pakai dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kediri pada Rabu (17/6/2026). Langkah ini menjadi bagian penting dari penguatan legalitas hukum aset negara yang dikelola oleh perusahaan.
Sertifikat elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi S. Hutasoit, kepada Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri.
Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak BPN Kabupaten Kediri atas dukungan serta sinergi yang berjalan solid dalam mempercepat proses sertifikasi aset kereta api.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Alam Prasetyo.
Lebih detail, Alam memaparkan bahwa 23 sertifikat yang diserahterimakan tersebut mencakup luasan lahan yang cukup masif, yakni mencapai 106.008 meter persegi dengan nilai aset ditaksir mencapai Rp52.261.721.000.
Menariknya, berkat koordinasi dan regulasi yang tepat, proses sertifikasi ini berhasil mendapatkan efisiensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp2.792.297.600. Hasilnya, nilai BPHTB yang wajib dibayarkan oleh PT KAI sukses ditekan hingga Rp0.
Senada dengan Deputy Daop 7, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengimbuhkan bahwa pencapaian ini adalah buah dari hubungan kelembagaan yang harmonis antara KAI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Penerbitan dan penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset perusahaan sekaligus mendukung upaya pengamanan aset yang berkelanjutan. KAI mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam percepatan proses sertifikasi aset PT KAI,” kata Tohari.
Ke depan, KAI Daop 7 Madiun berkomitmen untuk terus berburu legalitas formal atas sisa lahan dan aset potensial lainnya guna meminimalkan risiko sengketa serta memaksimalkan ruang pengembangan jalur transportasi di masa depan.
"Ke depan, KAI akan terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka percepatan sertifikasi aset guna mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," pungkas Tohari. (uji/rev)










