Ringkasan Berita
- Satreskrim Polres Sampang menangkap dua tersangka (NM dan LH) atas pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Solehudin di Dusun Tarogen, Robatal.
- Pencurian terjadi pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, dan korban baru menyadari kehilangannya keesokan paginya sebelum melaporkan berdasarkan rekaman CCTV.
- Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor hasil curian, BPKB, STNK, rekaman CCTV, kunci palsu, dan pakaian yang dikenakan pelaku.
- Kedua tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
- Korban mengalami kerugian materi diperkirakan sebesar Rp5 juta akibat kejadian tersebut.
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal dengan mengamankan dua terduga pelaku berinisial NM dan LH.










