Halaqah Pesantren di Kediri Fokus Perlindungan Anak

Ringkasan Berita
  • Halaqah yang digelar RMI PBNU dan Lakpesdam PBNU di Pesantren Al Falah II Kediri bertujuan memperkuat kapasitas pesantren dalam pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya perlindungan anak.
  • Para pemimpin menekankan transformasi pesantren harus berbasis kurikulum, kepengasuhan, dan SDM secara bertahap sesuai karakter masing-masing, bukan dengan standarisasi yang berbahaya.
  • Tantangan utama yang disoroti adalah meningkatnya kasus kekerasan, paparan media masif, dan ketidaksabaran masyarakat terhadap proses hukum, di mana satu korban harus jadi perhatian serius.
  • Pesantren perlu memperkuat tata kelola dan sistem pengasuhan agar tetap menjadi lembaga otoritatif sekaligus aman, karena kasus di satu pesantren dapat berdampak pada citra pesantren lainnya.
  • Forum ini menjadi fondasi pengembangan Modul Pesantren Ramah Anak berbasis enam pilar Transformasi Pesantren, dengan harapan sorotan publik jadi momentum perbaikan praktik yang dianggap lumrah.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI) PBNU bersama Lakpesdam PBNU menggelar Halaqah Pengasuh Pesantren di Pondok Pesantren Al Falah II, Kediri, pada 20-21 Juni 2026. 

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut program penguatan kapasitas pesantren dalam pencegahan dan penanganan kekerasan yang sebelumnya dilakukan melalui pelatihan dan Training of Trainers (ToT).

Halaqah diikuti pengurus RMI PWNU Jawa Timur, PCNU se-Jawa Timur, pengasuh pesantren, serta jurnalis. Forum dibagi dalam dua sesi, yakni penguatan komitmen keagamaan dan kelembagaan pesantren dalam mencegah kekerasan, serta strategi komunikasi publik bersama jurnalis terkait isu perlindungan anak.

Ketua Lakpesdam PBNU, Ufi Ulfiyah, menegaskan pesantren harus menjalani transformasi berbasis kurikulum, kepengasuhan, dan sumber daya manusia. 

“Jangan menstandarisasi pesantren karena itu berbahaya. Pesantren memiliki karakter dan kekhasan yang berbeda-beda sehingga proses transformasi harus dilakukan secara bertahap dan sesuai konteks masing-masing pesantren,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RMI PBNU, KH Hodri Ariev, menambahkan pesantren perlu memperkuat tata kelola dan sistem pengasuhan agar tetap menjadi lembaga otoritatif sekaligus aman bagi santri. 

“Satu pesantren mengalami kasus, pesantren lain ikut mendapatkan getahnya. Karena itu kita harus bersama-sama menjaga marwah pesantren sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi santri,” katanya.

Sedangkan Sekretaris RMI PBNU, Ulun Nuha atau Gus Ulun, menyoroti 3 tantangan utama pesantren, yakni meningkatnya kasus kekerasan, paparan media yang masif, serta ketidaksabaran masyarakat terhadap proses hukum. 

“Dalam perspektif korban, satu korban tetap satu korban. Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai angka statistik. Ketika ada satu anak menjadi korban, itu harus menjadi perhatian serius kita bersama,” ucapnya.

Sejumlah peserta juga menekankan pentingnya menjadikan sorotan publik sebagai momentum perbaikan. Ning Nuvis dari Nawaning Nusantara menilai praktik yang dianggap lumrah di pesantren perlu ditinjau ulang agar sesuai prinsip perlindungan anak.

Halaqah ini diharapkan menjadi fondasi pengembangan Modul Pesantren Ramah Anak berbasis enam pilar Transformasi Pesantren yang akan diterapkan secara berkelanjutan. (uji/mar)