Ringkasan Berita
- Pemkab Sidoarjo bersama Bea Cukai memusnahkan lebih dari 9 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp8,8 miliar, sebagai bagian dari upaya pemberantasan BKC ilegal.
- Pemusnahan dilakukan di SIHT Sidoarjo yang dihadiri Wakil Bupati dan Forkopimda, menekankan bahwa lokasi ini juga sebagai ruang pembinaan bagi pelaku usaha untuk berusaha secara legal dan berkelanjutan.
- Kegiatan ini merupakan hasil sinergi pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat untuk mengoptimalkan DBHCHT guna memperkuat pengawasan dan kesejahteraan.
- Pemerintah mengingatkan pelaku usaha agar menghentikan produksi dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau palsu, karena pengawasan akan diperketat untuk melindungi penerimaan negara.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang bukti rokok ilegal sebagai bagian dari upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, sekaligus penguatan edukasi dan optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026.
Kegiatan berlangsung di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026). Acara dipimpin Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, dan dihadiri unsur Forkopimda, Satpol PP dari berbagai daerah di Jawa Timur, serta Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan.
Pemusnahan dilakukan terhadap 9.096.760 batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp13,5 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp8,8 miliar. Proses pemusnahan dilanjutkan menggunakan insinerator di PT PRIA, Ngoro, Mojokerto, sesuai standar lingkungan.

“SIHT ini kami hadirkan bukan hanya sebagai lokasi aktivitas industri, tetapi sebagai solusi nyata bagi pelaku usaha hasil tembakau. Pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga membuka ruang pembinaan agar mereka dapat menjalankan usaha secara legal, tertib, dan berkelanjutan. Harapannya, ini dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat Sidoarjo,” kata Mimik.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sidoarjo menegaskan kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Optimalisasi DBHCHT diharapkan memperkuat pengawasan, penindakan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah mengingatkan agar pelaku usaha menghentikan produksi maupun peredaran rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas. Pengawasan akan terus diperketat demi menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara. (adv/cat/mar)










