Gugatan Direktur RS Aura Syifa Ditolak Pengadilan

Ringkasan Berita
  • Direktur RS Aura Syifa menggugat koleganya terkait pembelian 24% saham, namun PN Kediri menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.
  • Pemicu gugatan adalah klaim bahwa nilai permintaan 24% saham terlalu besar dan merugikan, mengacu pada penilaian KJPP yang menaksir yayasan senilai Rp107 miliar.
  • Kuasa hukum tergugat menegaskan perjanjian pembelian saham April 2025 tetap sah dan mengikat secara hukum berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata.
  • Pihak tergugat berencana mengambil langkah konkret, termasuk somasi kepada manajemen RS, untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian 13 Februari 2025.
  • PN Kediri memberikan tenggang waktu 14 hari bagi penggugat untuk mengajukan banding, sementara RS Aura Syifa belum memberikan keterangan resmi.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com Direktur RS Aura Syifa, Beni Cahyo Kuncoro, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Nanang Nilson dan Rekan, Malang, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap koleganya, Darwah Triyono, Taufan Hidayat, dan Rahmad Krismantoro ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada 9 Januari 2026.

Namun, perkara dengan nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gpr tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim PN Kediri. Kuasa hukum tergugat, Akson Nul Huda, menjelaskan permasalahan berawal dari perjanjian pada April 2025, di mana para tergugat membeli 24 persen saham RS Aura Syifa. 

Menurut penggugat, permintaan tersebut dianggap merugikan karena nilainya terlalu besar. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Yayasan Aura Syifa ditaksir senilai Rp107 miliar pada 2025.

“Berdasarkan isi gugatan, permintaan 24% yang diminta oleh para tergugat terlalu besar dan tidak sesuai dengan penilaian KJPP Guntur Eki dan rekan,” kata Akson, Rabu (24/6/2026).

iA menegaskan meski perkara dinyatakan tidak dapat diterima, pihaknya menunggu masa tenggang 14 hari sesuai aturan hukum untuk mengetahui apakah penggugat akan mengajukan banding. Ia menekankan perjanjian yang dibuat tetap sah dan mengikat secara hukum.

“Yang menjadi garis penting bagi kami adalah status perjanjian tersebut confirm mempunyai kekuatan dan mengikat secara hukum. Karena belum ada satu putusan yang membatalkan perjanjian,” ujarnya.

Akson menyebut pihaknya akan mengambil langkah konkret, termasuk somasi kepada manajemen RS Aura Syifa untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian 13 Februari 2025. Ia menegaskan dasar legalitas perjanjian sesuai Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian dan asas Pacta Sunt Servanda.

Sementara itu, pihak RS Aura Syifa belum memberikan keterangan resmi. Beni maupun Humas RS, Dahlia, tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat. (uji/mar)