Kakek di Menganti Diamankan Polres Gresik, Diduga Setubuhi Cucu Kandung dan Lakukan Kekerasan

Ringkasan Berita
  • Seorang pria berinisial W (61) ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap cucu perempuannya yang berusia 14 tahun sejak Februari 2026.
  • Kejadian dimulai saat awal Ramadan 2026 di rumah korban, di mana pelaku diduga memaksa korban dengan mengikat tangan, membungkam mulut, mengancam, dan memaksa menonton film dewasa.
  • Modus kejadian berlangsung tiga kali dalam satu bulan dan baru terungkap setelah korban berani bercerita kepada orang tuanya.
  • Pelaku mengancam akan memukul, membakar, dan melarang korban bercerita kepada siapa pun.
  • Pelaku kini diamankan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 473 KUHP tentang Persetubuhan Terhadap Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial W (61), warga Kecamatan Menganti ditangkap Satreskrim Polres Gresik karena diduga melakukan persetubuhan terhadap cucunya yang masih berusia 14 tahun disertai kekerasan sejak Februari 2026.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada awal Ramadan 2026 di ruang televisi rumah korban. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.

Menurut Hendri, terduga pelaku keluar dari kamar mandi tanpa busana dan mendekati korban.

Setelah itu, korban diduga dipaksa berbaring di sebuah kasur kecil. Saat berusaha melarikan diri, korban disebut mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku.

"Korban hendak kabur, akan tetapi pelaku menarik korban kembali hingga korban terbentur tembok dan jatuh tersungkur," ungkap Hendri, Rabu (24/6/2026).

Selain itu, pelaku juga diduga mengikat kedua tangan korban dan membungkam mulut korban menggunakan lakban hitam. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan berulang kali dengan modus yang sama.

"Kejadian tersebut berlangsung selama tiga kali dalam satu bulan dengan modus yang sama," tutur Hendri.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga mengancam korban serta memaksa korban menonton film dewasa.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Pelaku mengancam korban apabila tidak mau menuruti keinginannya akan dipukul dan dibakar, serta tidak boleh bercerita kepada siapa-siapa," cetusnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP tentang Persetubuhan Terhadap Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (van)