Ringkasan Berita
- Pengasuh pondok pesantren di Probolinggo divonis 4 tahun 8 bulan penjara karena terbukti mencabuli santriwatinya, dengan denda Rp50 juta.
- Kasus ini diajukan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan disidangkan secara tertutup.
- Tuntutan awal jaksa lebih berat, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp150 juta, namun vonis akhir lebih ringan.
- Terdakwa dan jaksa penuntut masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan ini.
- Kasus dilaporkan akhir 2025 dengan barang bukti berupa ponsel, mobil, dan pakaian korban yang telah disita.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 8 bulan kepada M. Imron Firdaus alias Gus Edo (28), salah satu pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
“Gus Edo terbukti bersalah dan divonis penjara 4 tahun 8 bulan serta dibebani uang pengganti atau denda Rp50 juta. Jika tak mau mengganti denda, bisa diganti dengan hukuman penjara selama 50 hari,” ucapnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (25/6/2026).
Majelis hakim yang diketuai Putu Agus Wiranata bersama hakim anggota Doni Silalahi, dan Putu Gede Nurharja Adi Partha menyatakan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sidang putusan digelar tertutup untuk umum. Hingga kini, terdakwa maupun jaksa penuntut masih menyatakan sikap 'pikir-pikir' atas putusan tersebut.
Kasus ini mencuat pada akhir 2025 setelah korban berinisial F bersama keluarganya melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Probolinggo. Jaksa penuntut sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa ponsel milik terdakwa dan korban, mobil Expander milik korban, serta pakaian korban telah disita kejaksaan. (ndi/mar)










