Kawanan Hiu Paus Kembali Muncul di Perairan Pasuruan, Nelayan Diminta Tak Mendekat

Ringkasan Berita
  • Sekawan hiu paus muncul di perairan Pasuruan sebagai bagian dari migrasi tahunan rutin setiap Juli hingga September, didorong oleh perairan hangat dan makanan melimpah.
  • Hiu paus yang muncul berkelompok minimal 10 ekor ini tidak mengganggu aktivitas nelayan dan masyarakat, serta dikenal sebagai hewan jinak yang tidak berbahaya.
  • Meski jinak, aparat mengimbau masyarakat untuk tidak menyentuh, menaiki, memberi makan, atau mengganggu hiu paus karena statusnya sebagai satwa langka yang dilindungi undang-undang.
  • Masyarakat diminta melapor ke Polairud jika menemukan hiu paus terdampar, bukan mendekati atau menjadikannya tontonan, agar bisa dilakukan evakuasi.

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Kawanan hiu paus atau hiu tutul (Rhincodon typus) kembali muncul di perairan Pasuruan, Jawa Timur.

Kemunculan satwa dilindungi tersebut merupakan bagian dari migrasi tahunan yang rutin terjadi setiap Juli hingga September.

Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota AKP Eddy Suseno mengatakan kawanan hiu paus secara berkala mendatangi perairan Pasuruan untuk mencari makan. Satwa tersebut biasanya muncul dalam kelompok dengan jumlah yang cukup banyak.

"Kawanan satwa yang juga dikenal sebagai hiu paus ini biasanya datang berkelompok, minimal 10 ekor, untuk mencari makan di perairan yang hangat dan dangkal," kata Eddy Suseno, Senin (6/7/2026).

Suhu perairan yang hangat serta melimpahnya plankton dan ikan-ikan kecil menjadi faktor utama yang menarik kawanan hiu paus singgah di pesisir Pasuruan.

Berdasarkan pemantauan Satpolairud Polres Pasuruan Kota, kawanan hiu paus telah berada di perairan Pasuruan selama sekitar sepekan. Kehadiran mereka dipastikan tidak mengganggu aktivitas nelayan maupun masyarakat yang beraktivitas di laut.

"Hewan tersebut sekitar satu minggu berada di perairan di sini (Pasuruan) dan munculnya pagi mulai jam 08.00 WIB atau sore sekitar 15.00 WIB juga muncul," ujar Eddy.

Meski dikenal jinak dan tidak membahayakan manusia, Satpolairud Polres Pasuruan Kota tetap mengimbau masyarakat dan nelayan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu satwa dilindungi tersebut.

"Masyarakat atau nelayan tetap kami imbau untuk menyentuh, menaiki, atau memberi makan hiu tutul meskipun mereka tidak berbahaya bagi manusia," katanya.

Eddy menegaskan hiu paus merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang. Karena itu, masyarakat dilarang menangkap, melukai, maupun mengonsumsinya.

Apabila menemukan hiu paus terdampar di pesisir, warga diminta tidak mendekati atau menjadikannya tontonan, melainkan segera melapor kepada petugas Polairud agar dapat dilakukan evakuasi.

"Jika melihat ada hiu tutul yang terdampar di pesisir, warga diminta tidak menjadikannya tontonan atau memegangnya. Masyarakat diimbau segera menjauh dan melapor ke pos Polairud agar segera dievakuasi," pungkasnya.