Ringkasan Berita
- Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru di Indonesia wajib menggunakan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah, menggantikan mekanisme lama yang menggunakan NIK dan KK.
- Operator seluler yang tidak menerapkan kebijakan ini akan dikenai sanksi administratif berjenjang, dengan hukuman tertinggi berupa penghentian sementara kegiatan perusahaan.
- Registrasi biometrik bersifat sukarela bagi pengguna lama, dengan tujuan meningkatkan keamanan data dan mencegah penyalahgunaan identitas di layanan telekomunikasi.
- Kementerian Komunikasi dan Digital telah menutup akses validasi data kependudukan untuk registrasi SIM, mendorong transisi penuh ke sistem biometrik.
BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2026 bagi seluruh pelanggan baru operator seluler.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, menegaskan operator seluler wajib menerapkan kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Sanksi administratif dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis. Apabila sampai dengan teguran ketiga masih belum mengimplementasikan registrasi biometrik, maka akan diberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan perusahaan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Kebijakan ini menggantikan mekanisme registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK). Komdigi telah bersurat kepada Ditjen Dukcapil untuk menutup akses operator seluler dalam memvalidasi registrasi kartu SIM dengan data kependudukan.
Sementara itu, bagi pengguna lama, registrasi biometrik bersifat sukarela. Pemerintah menekankan penerapan verifikasi biometrik bertujuan meningkatkan keamanan data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi. (rom)










