Ringkasan Berita
- Polisi Gresik menangkap dua pemuda, M. Mirza Rahmansyah (22) dan Alim Hakimulla Mesa (25), atas dugaan pencurian dengan cara membobol rumah di Desa Randuboto.
- Kedua pelaku mengambil perhiasan emas milik korban inisial LZ saat rumah dalam keadaan kosong ditinggalkan bekerja, menyebabkan kerugian sekitar Rp82,6 juta.
- Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Surabaya, yakni Mirza di kawasan Darmo dan Alim di kawasan Kalimas.
- Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda.
- Korban baru menyadari kehilangan barangnya saat akan mengambil pakaian di lemari, setelah pulang dari bekerja.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik menangkap dua pemuda yang diduga membobol rumah warga di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu.
Kedua pelaku yakni M. Mirza Rahmansyah (22), warga setempat dan Alim Hakimulla Mesa (25), warga Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam aksinya, keduanya menggondol berbagai perhiasan emas milik penghuni rumah inisial LZ.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp82,6 juta.
Kasatreskrim Polres Gresik
AKP Arya Widjaya mengatakan, pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja. Kesempatan itu dimanfaatkan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Penghuni rumah sedang bekerja saat pencurian terjadi. Korban baru menyadari kehilangan barang berharga saat mengambil pakaian di lemari," kata Arya, Kamis (9/7/2026).
Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mirza kemudian ditangkap di kawasan Darmo, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Sementara itu, Alim ditangkap di kawasan Kalimas, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Gresik untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," ujar Arya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (van)










