Ringkasan Berita
- Polisi Bangkalan mengungkap kasus penipuan arisan online yang merugikan sekitar 80 warga dengan total kerugian mencapai Rp6 miliar. Pelaku berhasil diamankan pada 4 Juli 2026.
- Pelaku berinisial F (30) menggunakan modus penipuan berkedok arisan dengan menawarkan slot via WhatsApp Story dan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Korban diminta mentransfer uang sesuai nominal yang ditawarkan.
- Modus operandi pelaku adalah skema Ponzi (gali lubang tutup lubang), di mana uang dari korban baru digunakan untuk membayar peserta lama dan kebutuhan pribadinya. Polisi menyita barang bukti seperti iPhone 15 Pro Max dan rekening bank BCA.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun ditambah sepertiga karena perbuatan berulang. Jumlah korban berpotensi bertambah seiring penyidikan.
- Polisi membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan. Kasus ini menunjukkan risiko tinggi penipuan investasi atau arisan ilegal yang marak di media sosial.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok arisan online yang merugikan puluhan warga dengan total kerugian mencapai Rp6 miliar.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menyebut pelaku berinisial F (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah.
“Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan para korban, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler iPhone 15 Pro Max warna navy, satu akun WhatsApp, serta beberapa rekening koran Bank BCA yang digunakan dalam transaksi arisan.
Eriek menyatakan bahwa pelaku menawarkan slot arisan melalui unggahan di WhatsApp Story dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Korban diminta mentransfer sejumlah uang sesuai nominal yang ditawarkan dengan harapan memperoleh keuntungan yang dijanjikan,” katanya.
Pelaku menjalankan modus gali lubang tutup lubang, menggunakan uang dari korban baru untuk membayar peserta lama, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi. Hingga kini, jumlah korban diperkirakan mencapai 80 orang dengan kerugian Rp6 miliar, dan berpotensi bertambah seiring proses penyidikan.
“Kami masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan,” ucap Kasatreskrim Polres Bangkalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun ditambah sepertiga karena dilakukan berulang. (mzr/uzi/mar)










