Pemkot Surabaya Tutup 63 Titik Parkir Liar yang Tolak Sistem Pembayaran Digital

Ringkasan Berita
  • Pemkot Surabaya menutup 63 titik parkir liar yang tidak berizin dan menolak menerapkan sistem pembayaran digital sesuai instruksi Wali Kota.
  • Digitalisasi parkir merupakan kewajiban yang diamanatkan Perda untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
  • Pengelola lahan persil yang digunakan untuk parkir wajib mengurus izin dan beralih ke sistem digital; jika menolak, lokasi akan ditutup.
  • Proses perizinan telah dipermudah oleh Pemkot sehingga tidak ada alasan bagi pengelola untuk menghindari kewajiban tersebut.
  • Salah satu lokasi yang sudah ditindak adalah area parkir di samping The Fork, Jalan Tunjungan, karena tidak berizin dan masih menggunakan pembayaran tunai.

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 63 titik parkir liar yang tidak mengantongi izin dan menolak menerapkan sistem pembayaran digital sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Surabaya. Menurutnya, Pemkot tidak akan memberikan toleransi kepada pengelola parkir di atas persil yang tetap beroperasi tanpa izin maupun tidak menerapkan digitalisasi.

"Prinsipnya sudah disampaikan Bapak Wali Kota. Bagi tempat parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai pengelola mengurus izinnya," ujar Rachmad Basari.

Basari menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, pengelolaan parkir menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, penerapan sistem digital diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya meningkatkan transparansi serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, kewajiban digitalisasi parkir merupakan amanat regulasi yang harus dipatuhi seluruh pengelola parkir.

Pemkot juga telah memberikan kemudahan dalam proses perizinan sehingga tidak ada alasan bagi pengelola untuk menghindari kewajiban tersebut.

"Tidak ada kesulitan dalam proses pengurusan izinnya. Semua izin dipermudah, termasuk izin penyelenggaraan parkir. Sepanjang ada persil yang dibuat tempat parkir, wajib melaksanakan digitalisasi. Kalau tidak mau, ya kita tutup," cetusnya.

Salah satu lokasi yang telah ditindak berada di area parkir di samping The Fork, kawasan Jalan Tunjungan, yang disegel pada akhir pekan lalu.

Basari menegaskan area tersebut merupakan lahan parkir persil yang digunakan masyarakat umum, bukan hanya untuk pengunjung restoran. Karena diketahui belum memiliki izin dan masih menggunakan sistem pembayaran tunai, lokasi tersebut langsung ditutup.

"Itu area parkir di persil sebelah The Fork. Siapapun yang ke Jalan Tunjungan parkir di situ. Nah, mereka tidak berizin dan tidak melakukan digitalisasi, makanya kita tutup," tambah Basari.

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan skema yang memudahkan sekaligus menguntungkan bagi pemilik lahan persil yang ingin menyelenggarakan usaha parkir secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.