KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas Usai Jalani Operasi

Ringkasan Berita
  • Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rutan KPK setelah dinyatakan pulih dari operasi yang dijalaninya pada 29 Juni 2026.
  • Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.
  • KPK sedang memfokuskan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
  • Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, yang ditahan pada Juni 2026.
  • Yaqut telah mengalami beberapa kali perubahan status penahanan, mulai dari tahanan KPK, tahanan rumah, hingga kembali ditahan setelah perawatan kesehatan.

BANGSAONLINE.com KPK mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah menjalani operasi pada 29 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemindahan penahanan dilakukan setelah Yaqut dinyatakan pulih oleh tim medis.

“Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pascatindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Budi menambahkan, penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Yaqut sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, sebelum kembali ditahan pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara, KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba, yang ditahan pada 8 Juni 2026.

Sebelumnya, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri akibat gangguan kesehatan saluran pencernaan. (rom)