Desak Penyidikan Dipercepat, Kuasa Hukum Korban Kasus Arisan Bodong Kediri Minta Kepastian Hukum

Ringkasan Berita
  • Status perkara penipuan arisan bodong di Kediri telah naik ke tahap penyidikan setelah Polres Kediri menerbitkan SP2HP, dan kuasa hukum korban mendesak percepatan proses untuk memberikan kepastian hukum bagi banyak korban.
  • Kuasa hukum melaporkan suami tersangka YM yang berstatus anggota Polri ke Sipropam Polres Kediri, dan mengancam akan mengadu ke Propam Mabes Polri jika tidak ada perkembangan penanganan internal.
  • Polres Kediri menjamin penanganan objektif dan transparan tanpa perlakuan khusus meski tersangka terafiliasi dengan Bhayangkari, serta membuka pelaporan bagi korban lain yang belum melapor.
  • Penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan banyak korban ini, dengan tersangka YM telah diperiksa lanjutan dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan serta investasi, Suwandi SH, mendesak Polres Kediri segera mempercepat penyidikan terhadap perempuan berinisial YM agar para korban memperoleh kepastian hukum.

Advokat Suwandi selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Kediri yang menyatakan penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Karena itu, Suwandi meminta penyidik segera mengoptimalkan proses penyidikan.

Ia juga mengungkapkan kliennya, TH, kembali menjalani pemeriksaan tambahan guna melengkapi kebutuhan penyidikan.