Buron Sejak Desember, Pelaku Curanmor Asal Ponorogo Ditangkap Polres Ngawi di Magetan

NGAWI, BANGSAONLINE.com — Tim gabungan Satreskrim Polres Ngawi dan Unit Reskrim Polsek Karanganyar membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor Honda Beat yang terjadi di Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

Tersangka berinisial WAS (29), warga asal Kabupaten Ponorogo, diringkus petugas pada Minggu (26/7/2026) dini hari di kediaman istrinya yang berlokasi di Kabupaten Magetan.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam atas laporan korban yang kehilangan motor Honda Beat warna hitam pada 15 Desember 2025 lalu. Aksi pencurian itu dilancarkan pelaku saat tengah bertamu ke rumah korban di Dusun Nglantung, Desa Bangunrejo.

"Setelah mendapatkan informasi, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," terang Pras Ardinata, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil reka pemeriksaan, tersangka sempat berupaya menyamarkan identitas kendaraan hasil kejahatannya agar tidak terdeteksi. WAS memodifikasi sejumlah komponen fisik motor, mengganti pelat nomor beserta STNK, hingga merubah nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua pelat nomor asli, dokumen STNK, serta beberapa onderdil bekas komponen yang telah diganti.

Dalam proses interogasi lanjutan, WAS juga mengaku pernah terlibat aksi tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Magetan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, WAS beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke ruang tahanan Satreskrim Polres Ngawi guna menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lain maupun pihak yang membantunya memalsukan identitas kendaraan.