Ringkasan Berita
- Pemerintah Kabupaten Nganjuk mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan untuk memastikan legalitas aset publik.
- Hingga akhir 2025, hanya 26% atau 43 dari 166 kawasan perumahan yang telah menyelesaikan proses serah terima PSU, menunjukkan ketertinggalan yang signifikan.
- Penyerahan PSU yang meliputi jalan, drainase, ruang hijau, dan utilitas merupakan dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas umum.
- Hambatan proses antara lain kelengkapan dokumen administrasi, legalitas aset, dan penyelesaian pembangunan fasilitas yang belum tuntas.
- Pemerintah terus memberikan pendampingan kepada pengembang untuk mempercepat proses, demi lingkungan permukiman yang layak bagi masyarakat.
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Nganjuk terus mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar fasilitas umum dapat segera dikelola menggunakan anggaran daerah demi meningkatkan pelayanan masyarakat.
Perkembangan sektor perumahan di Kota Angin menunjukkan tren pesat. Hingga akhir 2025, tercatat 166 kawasan perumahan telah dibangun, namun baru 43 kawasan atau sekitar 26 persen yang menyelesaikan proses serah terima PSU.
Pada semester pertama tahun ini, terdapat tambahan 3 kawasan yang masih menjalani verifikasi administrasi dan pemeriksaan teknis.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Nganjuk, Mashudi Nurul Huda, menegaskan penyerahan PSU bukan sekadar seremonial, melainkan kepastian hukum atas aset publik.
“Setelah PSU resmi diserahkan, seluruh fasilitas menjadi aset daerah sehingga pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeliharaan, peningkatan maupun pembangunan lanjutan sesuai kemampuan anggaran,” ujarnya.
PSU meliputi jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, sanitasi, ruang terbuka hijau, taman, tempat ibadah, fasilitas olahraga, hingga utilitas umum seperti listrik dan penerangan jalan. Tanpa penyerahan resmi, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan.
Mashudi menjelaskan, kewajiban pengembang menyerahkan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, diperkuat Perda Nomor 6 Tahun 2016 serta Perbup Nomor 36 Tahun 2023.
Hambatan yang muncul antara lain dokumen administrasi belum lengkap, legalitas aset bermasalah, pembangunan fasilitas belum selesai, hingga ketidaksesuaian dengan site plan. Mashudi menyebut, pemerintah terus melakukan pendampingan agar proses serah terima dapat dipercepat.
“Kami berharap seluruh pengembang segera menyerahkan PSU sehingga pengelolaan infrastruktur dapat dilakukan secara optimal dan masyarakat memperoleh lingkungan permukiman yang aman, nyaman, serta berkualitas,” pungkasnya. (raf/mar)










