PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor mendapat dukungan dari aktivis senior Pasuruan Raya sekaligus Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto.
Ia sepakat apabila koruptor dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, korupsi tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga dapat dipandang sebagai praktik yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya sangat sepakat kalau koruptor itu dihukum mati. Bukan persoalan anti-hak asasi manusia. Karena korupsi itu secara esensial juga bagian dari praktik pelanggaran HAM," kata Lujeng kepada BANGSAONLINE di kediamannya, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, penerapan hukuman tegas terhadap pelaku korupsi dinilai relevan, terutama ketika kondisi perekonomian nasional sedang tidak baik-baik saja, sementara terdapat pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penegakan hukum justru dinilai tidak adil apabila tindakan tegas lebih sering diterapkan terhadap pelaku pencurian dengan nilai kerugian jauh lebih kecil dibandingkan korupsi yang dilakukan pejabat.
Dalam konteks tersebut, Lujeng menegaskan tidak membenarkan tindakan pencurian, termasuk pencurian ayam.
Namun, menurutnya, pembahasan mengenai hukum harus mengedepankan prinsip keadilan.
"Ada maling mencuri sepeda motor langsung ketahuan, digerebek warga. Bagaimana dengan pejabat koruptor kalau diperlakukan seperti maling tersebut?" tandasnya.
Menurutnya, hukuman berat perlu diterapkan terhadap pejabat yang menyalahgunakan uang rakyat untuk memperkaya diri.
Ia menilai terdapat perbedaan latar belakang antara pelaku pencurian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pejabat publik yang telah memperoleh berbagai fasilitas negara, tetapi masih melakukan korupsi.
Dari prespektif kriminologi, Lujeng menilai korupsi dalam skala besar dapat dikategorikan dari sejumlah aspek.
Pertama, berdasarkan kedudukan pelaku, misalnya tindak korupsi yang dilakukan menteri atau gubernur dinilai memiliki bobot berbeda dibandingkan yang dilakukan kepala desa.
Kedua, berdasarkan jumlah uang yang dikorupsi atau besaran kerugian negara, karena korupsi senilai ratusan juta rupiah berbeda dengan kerugian hingga triliunan rupiah.
Ketiga, berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat. Korupsi yang berdampak luas dan memengaruhi hajat hidup orang banyak dinilai berbeda dengan korupsi yang berdampak secara lokal.
Menurutnya, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup semestinya dipertimbangkan bagi pejabat berwenang yang melakukan korupsi dalam nilai besar dan menimbulkan dampak luas.
Ia mencontohkan kasus ketika pejabat publik mengetahui anggaran bantuan sosial (bansos) dialokasikan untuk membantu korban bencana, tetapi tetap melakukan korupsi.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai korupsi besar dan layak dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Kalau dianggap melanggar HAM, pertanyaannya, apakah ketika dia dengan sadar dan sengaja melakukan korupsi dana bansos pada situasi bencana, apakah bukan melanggar HAM?,” pungkasnya. (afa/van)










