NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Ngawi kembali berhasil membongkar kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) tersebut, petugas mengamankan dua pemuda beserta ratusan butir pil haram siap edar.
Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial SAFP (20) dan RR (21). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 905 butir obat keras dari berbagai jenis, meliputi Trihexyphenidyl, pil polos tanpa merek, pil berlogo Y, hingga pil berlogo LL.
Selain ratusan butir okerbaya, petugas turut mengamankan uang tunai senilai Rp970 ribu yang diduga hasil transaksi, serta dua unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP M. Luthfi, menegaskan kepolisian akan terus memburu jaringan peredaran obat ilegal demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman bahaya obat-obatan keras.
"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya," tegas AKP M. Luthfi saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Saat ini, jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi masih melakukan pengembangan intensif guna membongkar rantai pasokan okerbaya di wilayah Ngawi hingga ke akarnya.










