Usut Tuntas Mafia Beras, Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka

BANGSAONLINE.com - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengatakan bahwa Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dalam 38 perkara terkait dugaan pelanggaran di sektor perberasan.

Amran menegaskan penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya pemerintah memerangi mafia pangan.

“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ujarnya usai berdialog dengan organisasi pemuda, mahasiswa, dan pelajar di Jakarta pada Minggu (2/8/2026).

Pemerintah terus mengawasi beras fortifikasi dan produk beras lainnya melalui pengambilan sampel oleh pemerintah pusat, daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum. Aspek mutu, kandungan gizi, legalitas, dan kewajaran harga menjadi fokus pengujian.

Hasil pengawasan menunjukkan kesalahan pada beras fortifikasi berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp71 triliun, sementara kesalahan pada beras premium dapat menimbulkan kerugian sekitar Rp98 triliun.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar mafia pangan diberantas demi memperbaiki tata niaga dan melindungi hak masyarakat atas pangan berkualitas.

Ketua Umum Pemuda Hidayatullah, Hanif Caniago, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah.

“Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat, dan kami akan memastikan implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ida Rahayu dari Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia menilai pemberantasan mafia beras fortifikasi penting karena berdampak langsung pada petani dan konsumen.

Sedangkan Ketua IKA BEM Universitas Nasional, Tommy Suswanto, menegaskan perlunya komitmen bersama.

“Mafia pangan yang merugikan perekonomian bangsa harus diberantas bersama,” ucapnya. (mg2/rom)