Pembacok Sadis dua Warga Palang Tuban Akhirnya Tertangkap

Pembacok Sadis dua Warga Palang Tuban Akhirnya Tertangkap Tersangka Didik (30), saat dimintai keterangan di Mapolres Tuban. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satu tersangka pembacok dua warga asal Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban yakni, Sugiyanto (40) dan Didik Herman (35) akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Tuban, Rabu (2/12). Tersangka diketahui bernama Didik (30) yang diketahui merupakan tetangga korban sendiri. Dia diringkus petugas tidak kurang dari 24 jam.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta kepada bangsaonline.com mengatakan, tersangka ditangkap petugas pada saat berada di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban. Tersangka ditangkap perugas lantaran terbukti menyabetkan pisau ke leher Sugiyanto hingga tewas. Sedangkan korban lain, Didik Herman, terkena tikaman dipundak.

Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

Saat penyelidikan, tersangka mengaku nekat menyabet dan menikam korban lantaran dituduh menyelingkuhi istri Sugiyanto yang kini telah tewas.

“Tersangka mengamuk, dan saat sedang membawa pisau stainless, lalu dibacokan pada korban,” ujar Suharta, Rabu (2/12).

Lanjut Suharta menceritakan, sebelum terjadi pembacokan, korban Sugiyanto bersama Aris mendatangi rumah tersangka. Mereka berdua meminta klarifikasi terkait hubungan istri dengan tersangka. Kedua korban yang sedang dalam keadaan mabuk tersebut kemudian marah-marah.

Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas

Tidak terima dengan tuduhan yang diberikan, tersangka yang terpancing emosinya akhirnya mengambil pisau di pohon mangga depan rumah. Akhirnya tersangka nekat menghabisi korban dengan pisau yang digenggam.

“Saat korban marah-marah dengan mendatangi rumah tersangka, akhirnya tersangka tidak terima lalu menghabisinya dengan pisau yang dibawa,” pungkas perwira yang pernah bertugas di wilayah Bojonegoro ini.

Setelah ditangkap petugas serta hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan pasal 338 SUB 351 ayat 23 KUHP pidana kurungan minimal 15 tahun penjara. Sedangkan, untuk korban Aris kini masih dalam perawatan intensif di RSUD Koesma Tuban.

Baca Juga: Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi

“Kami juga mengamankan barang bukti sebua pisau yang digunakan untuk mengahbisi korban, dan 3 buah mangga serta 1 jaring yang berada di rumah tersangka,” tutupnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO