Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor di Rumah Kos

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat mengungkap kasus curanmor di rumah kos kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun. 

Kurang dari sepekan sejak laporan diterima, seorang pelaku berinisial EA (27) ditangkap bersama barang bukti. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menyebut pengungkapan ini menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 3 Agustus 2026.

Korban adalah Farrel (19), pelajar asal Sumenep, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 saat diparkir di teras rumah kos. Peristiwa terjadi Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Lukman mengatakan bahwa pelaku diduga memanfaatkan pagar kos yang terbuka sebelum membawa motor korban yang dalam keadaan setang terkunci.

“Korban memarkir kendaraannya sejak Selasa sore. Saat hendak digunakan keesokan harinya, motor sudah tidak ada. Kerugian diperkirakan Rp18 juta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankan EA di Jalan Pisang Candi Barat pada Senin (3/8/2026) pagi tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, EA mengakui perbuatannya dan menyembunyikan pelat nomor kendaraan di rumahnya di Bumiayu.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Beat hitam, sepasang pelat nomor M 2467 TU, kunci huruf Y, tang, jaket, celana, sandal, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.

Ipda Lukman menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Malang Kota menekan angka curanmor dan memberi rasa aman masyarakat. Ia mengimbau pemilik kos meningkatkan keamanan dengan menutup gerbang malam hari, memasang CCTV, serta menggunakan kunci tambahan.

“Masyarakat juga kami minta segera melapor melalui layanan Polisi 110 maupun Jogo Malang Presisi di 0811-1272-000,” katanya. (dad/mar)