JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjaga independensi dan kepercayaan publik.
Hendardi menilai penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung mengenai sejumlah aspek dalam proses penyidikan yang tidak dapat disampaikan kepada publik.
Menurutnya, sikap tersebut justru berpotensi memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap penanganan perkara itu.
"Kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," kata Hendardi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Hendardi menilai besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut seharusnya diimbangi dengan tingkat transparansi yang lebih tinggi.
Menurutnya, berbagai perkembangan yang muncul sejauh ini belum menunjukkan penanganan perkara yang meyakinkan.
"Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, serta akuntabel, dan meyakinkan," ujarnya.
Hendardi juga menyinggung perlakuan terhadap Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dibandingkan tersangka kasus korupsi lainnya.
Selain itu, ia menilai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik belum disertai penjelasan yang memadai, khususnya mengenai keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Hendardi menilai situasi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah. Ia berpendapat pengalihan penanganan perkara kepada KPK dapat menjadi langkah untuk menjaga independensi penegakan hukum.
"Secara politik, langkah tersebut akan menjadi bukti keberpihakan Presiden pada penegakan hukum. Sekaligus menahan laju penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan," ujarnya.
Hendardi menambahkan, penyelesaian perkara secara terbuka dan bebas dari konflik kepentingan menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
"Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik," kata Hendardi.
Sementara itu, KPK merespons permintaan sejumlah pihak agar lembaga antirasuah tersebut mengambil alih penanganan perkara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan terus mengikuti perkembangan penyidikan.
"Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan.
Budi meyakini kedua institusi memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
Sehingga, penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional.
"Terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional dan terbuka," pungkasnya.










