PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Ranger Hutan SAE Patenang mengadukan tiga dugaan pelanggaran terkait aktivitas CV Nata Bumi Nusantara (NBN) ke Polres Probolinggo Kota, Kamis (13/8/2026).
Tiga pengaduan tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin, dugaan pelanggaran pengelolaan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Pembina SAE Patenang Sarful Anam mengatakan, ketiga pengaduan tersebut telah diterima Polres Probolinggo Kota sekitar pukul 14.30 WIB.
Hal itu dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani Aiptu Slamet Fauji selaku PS Kasium Polres Probolinggo Kota.
“Pengaduan ini kami sampaikan agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sarful.
Pengaduan pertama tercatat dengan nomor 027/SAE-P/VIII/2026 terkait dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin oleh CV Nata Bumi Nusantara.
Pengaduan kedua bernomor 028/SAE-P/VIII/2026 mengenai dugaan pelanggaran pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 di garasi CV Nata Bumi Nusantara.
Sementara itu, pengaduan ketiga bernomor 029/SAE-P/VIII/2026 berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya penonaktifan atau tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sarful, pengaduan tersebut tidak terlepas dari keberadaan garasi CV Nata Bumi Nusantara di wilayah Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, yang sebelumnya menjadi sorotan terkait persoalan perizinan.
“Laporan ini berawal dari keberadaan garasi yang digunakan CV Nata Bumi Nusantara yang diduga belum dilengkapi perizinan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota LIRA Louis Hariyona menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dengan diterimanya tiga pengaduan tersebut, pihaknya berharap aparat segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan yang dilaporkan.
“Seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan atau pengaduan. Belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, Satpol PP Kota Probolinggo juga melakukan penyegelan terhadap lokasi garasi tersebut.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, ditemukan sejumlah persoalan terkait perizinan, termasuk dugaan penggunaan air bawah tanah tanpa izin.
Lokasi garasi yang berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan sekolah juga menjadi perhatian karena menyangkut aspek keselamatan dan ketertiban lingkungan.
Kini, tiga pengaduan yang telah diterima Polres Probolinggo Kota tersebut menunggu proses verifikasi dan tindak lanjut dari aparat berwenang.










