Eks Pengajar Pesantren di Malang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25), mantan pengajar di salah satu pondok pesantren, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap 5 laki-laki. Tiga korban berstatus dewasa, sementara dua lainnya masih anak saat peristiwa terjadi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

“Penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).

Kasus bermula dari laporan polisi tertanggal 28 Juli 2026. Peristiwa pertama terjadi pada 22 Januari 2025 ketika korban dipanggil MMS ke ruang kelas yang juga digunakan sebagai tempat tinggal.

Di ruangan itu, penyidik menemukan dugaan tindakan seksual terhadap korban. Penyidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, visum et repertum di RSSA Malang, visum psikiatri, serta keterangan ahli psikologi.

Korban tercatat berinisial MA (12), MC (26), ST (22), ES (17), dan MH (19). Atas perbuatannya, MMS dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MMS langsung ditahan. Kasatreskrim Polresta Malang Kota menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan perlindungan korban, terutama anak.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun korban serta memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” katanya.

Polisi memastikan proses hukum berjalan dengan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sidang lanjutan menunggu pelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (dad/mar)