Penilaian IRH 2026: Pemkot Kediri Raih Nilai 99,1 dan Predikat Istimewa

Ringkasan Berita
  • Pemerintah Kota Kediri meraih nilai 99,1 (kategori istimewa) pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026, meningkat dari nilai 98 di tahun sebelumnya.
  • Peningkatan ini didorong oleh penyempurnaan Fitur JDIH dan peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan.
  • Empat indikator utama penilaian IRH adalah harmonisasi regulasi, kompetensi perancang, kualitas deregulasi dan evaluasi peraturan, serta pengelolaan JDIH.
  • Pencapaian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas regulasi daerah, mendukung pemerintahan yang baik, serta meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri kembali menorehkan prestasi dengan meraih nilai 99,1 dengan kategori AA (istimewa) pada penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026.

Prestasi ini merupakan wujud komitmen dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas regulasi dan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Plt. Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kediri, Anita Puji Lestari.

Penyerahan penghargaan tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pengayoman yang berlangsung di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Rabu (19/8/2026).

Dalam keterangannya, Anita Puji Lestari mengatakan penilaian IRH dilaksanakan rutin setiap tahun. Pada tahun ini, capaian nilai IRH mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang mencatatkan nilai di angka 98.

Menurutnya, peningkatan nilai ini didorong oleh beberapa aspek perbaikan dan penyempurnaan, di antaranya penyempurnaan Fitur JDIH, yang memuat informasi secara lengkap mengenai produk hukum, termasuk status pemberlakuan regulasi.

“Selain itu kompetensi perancang peraturan perundang-undangan yang turut mendukung proses penyusunan produk hukum agar lebih berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelasnya, Jumat (21/8/2026).

Anita menambahkan, ada empat indikator utama dalam penilaian IRH, antara lain harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas deregulasi dan evaluasi peraturan dan penataan dan pengelolaan JDIH.

“Empat indikator tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Reformasi Hukum. Kami berupaya memastikan seluruh proses terpenuhi baik dari aspek administrasi maupun peningkatan kualitas regulasi di daerah,” jelas Anita.

Menurut Anita, capaian predikat Isti.mewa dalam penilaian IRH memberikan dampak pada kualitas regulasi daerah yang merupakan salah satu dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan regulasi yang berkualitas, harmonis dan memiliki kepastian hukum tentunya dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, transparan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” terang Anita.

Anita berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas regulasi di Kota Kediri. “Kami berharap adanya IRH bagi Pemerintah Daerah dapat mewujudkan tata kelola hukum daerah yang berkualitas, harmonis, efektif dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (uji/msn)