Kemenhaj Usut Dugaan Penyimpangan Pelimpahan Porsi Haji di Jatim

Ringkasan Berita
  • Kemenhaj sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses pelimpahan nomor porsi haji di Jawa Timur untuk operasional haji tahun 2026.
  • Penyelidikan masih dalam tahap awal pengumpulan bahan dan keterangan, dengan prinsip praduga tak bersalah untuk semua narasumber.
  • Kemenhaj mengimbau calon jemaah haji untuk tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan informasi terkait melalui kanal pengaduan resmi.
  • Proses pemeriksaan difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagai bagian dari kolaborasi Kemenhaj dengan aparat penegak hukum untuk menjaga penyelenggaraan haji.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen Pengendalian PHU), Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pelimpahan nomor porsi haji di wilayah Jawa Timur pada operasional haji tahun 2026.

Kasubdit Pengawasan KBIHU, Airien Marttanti Koesniar, mengatakan proses berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bahan dan keterangan.

“Pihak-pihak yang dimintai keterangan saat ini berkedudukan sebagai narasumber. Belum ada satu pun pihak yang dinyatakan bersalah. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut secara resmi apabila proses ini telah menghasilkan simpulan yang definitif,” papar Airien, Rabu (20/8/2026).

Airien mengatakan, untuk sementara Kemenhaj belum dapat menyampaikan identitas pihak-pihak yang dimintai keterangan maupun detail teknis materi pemeriksaan. Langkah ini untuk menjaga objektivitas proses, melindungi hak-hak pihak yang diperiksa, serta mencegah munculnya opini yang prematur di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah haji, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” jelasnya.

Airien juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan dalam proses pendaftaran atau pelimpahan nomor porsi haji untuk menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Kemenhaj.

Dalam kesempatan tersebut, Airien menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah memfasilitasi pelaksanaan klarifikasi dan permintaan keterangan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kajati yang telah memfasilitasi sehingga proses pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Pelaksanaan kegiatan di Kejati merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang telah terbangun selama ini,” ujarnya.

Menurut Airien, kolaborasi Kemenhaj dalam pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah tidak hanya dilakukan bersama Kejaksaan, tetapi juga dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kolaborasi yang dijalin Kemenhaj tidak hanya dengan Kejaksaan, tetapi juga dengan Polri. Kolaborasi ini penting untuk bersama-sama menjaga penyelenggaraan haji dan umrah agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan terbaik bagi jemaah,” pungkasnya. (msn)